Sedangkan pada Permenhub menyebutkan, kendaraan sepeda motor listrik harus memiliki SUT dan
SRUT serta terdaftar resmi di Samsat dengan memiliki surat seperti STNK.
‘’Maka ini harus dibaca, secepat mungkin kita ada peraturan dari tingkat daerah terkait peraturan
penggunaan sepeda listrik dan maraknya penjualan sepeda listrik itu. Minimal harus ada acuannya,’’ ujar
Sitta Mardonga.
Merujuk terhadap aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 47 Ayat 4, menurutnya sudah
jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan tidak bermotor, dengan digerakkan manusia maupun
hewan. Serta pasal 48 mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk uji tipe dilakukan
pemerintah.
Karena itu, pemakaian sepeda listrik ini seharusnya di kawasan tertentu, misalnya kawasan wisata
tertutup, halaman rumah, maupun di area gang kecil. Pasalnya, jika itu dipaksakan dipakai ke area
jalanan umum atau jalan rata, akan menjadi masalah dan membahayakan pengendara maupun
pengguna jalan.
‘’Selama ini aturan lalu lintas kita belum ada. Kita baru ada undang-undang (aturan kendaraan sepeda
motor). Jadi selama ini pun kita masih ada pemahaman apakah sepeda listrik itu masuk dalam kategori
sepeda motor,’’ tandasnya. (DZH/ANT)
Discussion about this post