Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Pemkab Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

Tangerang tengah menyiapkan sejumlah regulasi yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Agustus 15, 2023
in PERISTIWA
0
Pemkab Siapkan Regulasi Kendaraan Listrik

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar. (ANTARA)

TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang tengah menyiapkan sejumlah
regulasi yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik. Regulasi tersebut
sebagai bentuk tindak lanjut Permenhub yang telah diterbitkan tahun 2020 lalu.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, mengatakan regulasi itu nantinya tertuang dalam peraturan
daerah (Perda), sebagai turunan dari Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu
dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga

Sosialisasi Pemahaman Dunia Saham Sebagai Salah Satu Pilihan Investasi Pada Era Digitalisasi Di Kalangan Generasi Z

Kumpulkan Ratusan Industri dan Ormas, Kapolres Cilegon Tegaskan Tak Ada Ampun Untuk Premanisme 

‘’Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat
(perda),’’ ujarnya kepada awak media, Senin (14/8).

Regulasi tersebut menurutnya, dibuat untuk melindungi pengendara kendaraan listrik. "Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu,’’ katanya.

Untuk diketahui, di Kabupaten Tangerang penggunaan sepeda listrik makin marak, sehingga menjadi
perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. Polresta
Tangerang mendorong Pemda mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

‘’Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban
penggunaan sepeda listrik,’’ ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang, AKP Sitta Mardonga Sagala.

Dalam berkendara, kata Sitta, terdapat aturan-aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan,
serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik. Menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di
wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

‘’Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu
lintas yang sudah ada,’’ katanya.

Dalam aturan pemerintah, ada dua tipe sepeda, jenis motor listrik dan sepeda listrik. Permenhub Nomor
45 Tahun 2020 mengatur soal penggunaan kendaraan spesial tersebut. Sepeda listrik menurutnya, tidak
termasuk dalam golongan kendaraan bermotor, karena tidak ada Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi
Uji Tipe Kendaraan (SRUT), dengan kecepatan maksimal 25 kilometer per jam.

Page 1 of 2
12Next
Tags: Ahmed Zaki IskandarBupati Tangerangmotor listrikPemkabRegulasi Kendaraan Listrik
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pemkab Lebak Anggarkan Rp5M untuk Renovasi Alun-alun
PEMERINTAHAN

Pemkab Lebak Anggarkan Rp5M untuk Renovasi Alun-alun

April 24, 2025
PWI Gelar Silahturahmi Ramadan Bersama Bupati dan Tokoh Tangerang
PERISTIWA

PWI Gelar Silahturahmi Ramadan Bersama Bupati dan Tokoh Tangerang

Maret 22, 2025
Bupati Tangerang Minta Disperindag Pantau Harga Pangan Selama Puasa
EKONOMI

Bupati Tangerang Minta Disperindag Pantau Harga Pangan Selama Puasa

Maret 4, 2025
Pagar Laut Tangerang Diklaim Sudah Ada Sejak 2014, Namun Tak Seluas Sekarang
PERISTIWA

Pagar Laut Tangerang Diklaim Sudah Ada Sejak 2014, Namun Tak Seluas Sekarang

Januari 27, 2025
Gandeng Pokja Wartawan Ekbispar Banten, PLN UID Banten Gelar Touring Molis
EKONOMI

Gandeng Pokja Wartawan Ekbispar Banten, PLN UID Banten Gelar Touring Molis

September 13, 2024
Soal Calon Bupati Tangerang Kader Golkar Tak Mau Dipecah Belah
PERISTIWA

Soal Calon Bupati Tangerang Kader Golkar Tak Mau Dipecah Belah

April 20, 2024
Next Post
Pejabat Diharap Komitmen dan Profesional

Pejabat Diharap Komitmen dan Profesional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×