TANGERANG, BANPOS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Tangerang, menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada siding paripurna di Tangerang, Senin (14/8).
Tiga Raperda yang ditetapkan itu adalah Raperda Pengarustamaan Gender, Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Raperda Penyertaan Modal Daerah pada PT LKM Kerta Raharja.
‘’Persetujuan bersama terhadap tiga Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan di wilayah Kabupaten Tangerang,’’ kata Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang, dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat.
‘’Kami berharap ketiga Raperda ini bisa banyak membantu kebutuhan dan pelayanan masyarakat, baik dalam hal pengurusan gender, penyertaan modal PT LKM dan kepariwisataan,’’ tuturnya.
Ia menambahkan, dengan disepakati Raperda ini, pihaknya akan segera memerintahkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera menindaklanjuti dan melakukan sosialisasi kepada seluruh komponen masyarakat.
‘’Kepariwisataan ini penting, karena ada beberapa titik-titik kepariwisataan yang sedang dikembangkan Kabupaten Tangerang,’’ kata dia. (DZH/ANT)
Discussion about this post