LEBAK, BANPOS – Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon
Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) telah disepakati bersama antara Pemkab dan DPRD Lebak.
Dalam KUPA PPAS-P itu, masuk di dalamnya penganggaran program Penerimaan Bantuan Iuran (PBI)
BPJS dan pembangunan tahun jamak.
Diketahui, Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya
dan Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil Zulfikar, di Ruang Rapat Paripurna pada Senin (14/8).
Pada kesempatan tersebut, Iti menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh unsur
Pimpinan DPRD dan seluruh Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah berkenan membahas
serta memberikan masukan dan saran pada KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2023.
“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para pimpinan DPRD dan Anggota Banggar atas
masukan dan saran pada KUPA dan PPAS-P tahun 2023,” ujarnya.
Iti berharap, seluruh masukan serta beberapa catatan penting yang tertuang dalam berita acara yang
telah disampaikan, dapat ditindaklanjuti guna peningkatan kualitas penyusunan perubahan APBD Tahun
Anggaran 2023.
”Beberapa catatan penting yang dapat kami sampaikan antara lain adalah iuran PBI-BPJS bagi keluarga
miskin telah dianggarkan dua belas bulan untuk 65.062 peserta, dan Pemkab Lebak telah
mengalokasikan pekerjaan tahun jamak untuk menyelesaikan pekerjaan infrastruktur jalan strategis
Kabupaten,” terangnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Agil Zukfikar, mengatakan bahwa Rancangan KUPA dan
PPAS-P APBD Kabupaten Lebak TA 2023 yang telah disepakati bersama, diharapkan agar segera diproses
menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
”Segera dilaksanakan sesuai aturan guna kepentingan masyarakat,” singkat Agil. (MYU/DZH)
Discussion about this post