LEBAK, BANPOS – Habisnya masa kontrak Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VIII yang telah berlalu hingga puluhan tahun membuat Kelompok Pemuda Aksi Lingkungan (KEPAL) berang. Mereka pun meminta DPRD dan Pemkab Lebak tegas memanggil PTPN VIII, karena memanfaatkan lahan selara ilegal.
Pada Jumat (11/8) lalu, KEPAL menggelar aksi unjuk rasa guna mendesak Pemda Lebak, untuk segera menegakkan aturan mengenai pemanfaatan lahan, khususnya yang diduga telah dilakukan secara ilegal oleh PTPN VIII secara puluhan tahun.
Korlap Aksi, Riki Maulana, dalam keterangannya mengatakan bahwa DPRD Lebak harus hadir di saat adanya kegelisahan dan kegaduhan, terkait adanya HGU lahan milik negara yang belum diperpanjang, khususnya lahan HGU PTPN VIII.
Menurutnya, pemerintah dan wakil rakyat terkesan membiarkan pihak PTPN VIII dengan HGU yang sudah habis, namun masih bebas beraktivitas di lahan negara itu
“Lantas bagaimana dengan aturan yang dibuat oleh negara? Bukan kah Pemkab Lebak, DPRD Lebak juga sama kepanjangan tangan pemerintah, kepanjangan rakyat. Apalagi DPRD selaku wakil rakyat yang tentu seharusnya dan wajib merakyat. Karena setahu kami, ketika HGU sudah habis, wajib semua pihak untuk memperpanjang, karena di sini ada perhitungan hasil untuk negara,” ungkap Riki.
Pihaknya pun mendesak agar DPRD Lebak dengan Pemkab untuk segera serius melakukan penindakan, dengan memanggil pihak PTPN VIII guna memastikan status lahan HGU yang belum diperpanjang tersebut.
Ia menegaskan, jika pihak DPRD Lebak masih cuek dengan aspirasi dan keluhan warga terkait PTPN VIII tersebut, Riki mengaku akan memberikan kejutan yang lebih besar kepada DPRD Lebak.
“Jika keperdulian kami terhadap negara khususnya Kabupaten Lebak masih saja diabaikan, aspirasi kami masih tidak didengar, maka lihat saja nanti ada kejutan dari kami,” tegasnya.
Anggota Komisi II DPRD Lebak, Peri Purnama, membenarkan bahwa aturan HGU itu jika sudah habis, maka harus diperpanjang atau kembali diambil negara.
“Benar, apabila sudah habis masa kontraknya dan tidak di perpanjang, atau tidak mendapat persetujuan perpanjangan, harus angkat kaki. HGU itu kewenangan pemerintah pusat, dan pemerintah daerah hanya bisa merekom saja,” terangnya.
Discussion about this post