Pihaknya juga mengajak masyarakat melaporkan praktik pinjol ilegal yang mencurigakan kepada pihak berwenang agar segera ditindak.
“Bagi masyarakat yang pinjam di pinjol legal atau sudah mendapat izin dari OJK, dipersilakan mengembalikan sesuai ketentuan OJK,” ujarnya.
Fauzi menjelaskan, Fintech atau yang akrab disebut pinjol resmi bertujuan mempermudah akses permodalan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan masyarakat umum.
Selain itu, Fintech secara tidak langsung menjadi akselerator keuangan di Tanah Air, sehingga jalannya transaksi keuangan akan lebih meningkat dan lebih baik.
“Tapi kenyataannya (pinjol ilegal), seperti lintah darat yang menjebak masyarakat, di tengah literasi keuangan masyarakat yang masih lemah. Dengan bujuk rayu kemudahan 1, 2 jam cair,” ujarnya.
Sebab itu, kehadiran pinjol ilegal bahkan legal sekalipun acapkali meresahkan masyarakat. Bahkan, dia menemukan ada pasangan suami istiri sampai bercerai bahkan sampai bunuh diri gara-gara pinjol. Lantaran suku bunganya ada sampai 144 persen per tahun. “Ini sudah seperti lintah darat. Belum lagi pelanggaran data privasi yang dilakukan pengelola pinjol,” tegasnya.
Terakhir, dia mengingatkan, sesuai aturan OJK, pinjol legal tidak diperbolehkan melakukan share data privasi, atau yang lebih dikenal dengan istilah sharelock CaMiLan atau Camera Microfon Location.
Pinjol legal juga tidak diperkenankan meminta nama-nama terdekat, atau menjanjikan proses peminjaman sejam atau dua jam. Sebab, aturan yang berlaku, pencairan diberlakukan sehari atau dua hari.
“Tapi oleh pinjol ilegal, semua aturan ini dilanggar. Berdasarkan hal tersebut, kami mengharamkan masyarakat yang sudah telanjur meminjam di pinjol ilegal untuk membayar,” pungkasnya. (RMID)
Discussion about this post