Samuel menilai, persidangan di MA terasa sangat senyap, karena tidak ada pemberitahuan sama sekali. Padahal, sebelumnya, pihak keluarga selalu mendapatkan informasi ketika perkaranya ditangani pengadilan negeri maupun pengadilan tinggi. “Kami sebagai orang tua dan keluarga besar sangat kecewa dengan putusan ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan, walaupun tidak bisa mengajukan PK, pihaknya tetap menghormati seluruh pertimbangan majelis kasasi MA terhadap Sambo. Ia menilai, jaksa penuntut umum telah berhasil meyakinkan majelis, karena para terdakwa tetap dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Artinya, yang menjadi keinginan teman-teman penuntut umum dan segala pertimbangan hukumnya sudah diakomodir dengan baik,” kata Ketut, saat konferensi pers, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, kemarin.
Selanjutnya, Kejagung akan segera melakukan eksekusi. Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.
“Kita masih menunggu salinan yang lengkap. Karena, kalau tidak lengkap, nanti nggak diterima lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya,” pungkasnya. (RMID)
Discussion about this post