Padahal sudah jelas, saya datang dengan tujuan melakukan peliputan, wawancara bahkan meminta klarifikasi dari narasumber-narasumber yang saya tuju tanpa meminta bahkan tidak sedikitpun berharap diberikan uang, karena memang saya sebagai Wartawan Profesional telah mendapatkan gaji dari perusahaan.
Padahal, sudah jelas dalam Pasal 1 ayat (4) UU Pers dikatakan “Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik”.
Teratur dalam artian terus-menerus, dengan tujuan melakukan pengumpulan informasi dan pemberitaan dengan benar, akurat dan berkualitas. Itu pesan yang saya ingat dari pimpinan.
Maka dari itu, tujuan saya menulis naskah ini adalah selain untuk menegaskan bahwa saya adalah Wartawan “ASLI”, juga berharap dapat menyadarkan bahwa siapapun tidak perlu takut dengan kata ‘wartawan’.
Sebab, tujuan kami terutama di Banten Pos ini untuk mengedukasi masyarakat, memberikan informasi kepada masyarakat serta menyampaikan fakta. Bukan untuk memeras atau bahkan memberikan ancaman. (*)
Discussion about this post