SERANG, BANPOS – Mendagri Tito Karnavian telah mengirimkan surat terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota yang loncat ke partai lain, pada Pemilu 2024 mendatang.
Mendagri Tito melalui Dirjen Otda Akmal Malik pada tanggal 2 Agustus kemarin berkirim surat ke para gubernur, pimpinan DPRD Provinsi, Bupati/walikota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam surat tersebut, Tito melalui Akmal Malik menegaskan kembali pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik berbeda.
“Menyusul surat Mendagri Nomor 100.21. 1.4/4367/OTDA tanggal 16 Juni 2023 hal Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu tahun 2024,” demikian kutipan surat yang ditandatangani Akmal atas nama Mendagri.
Sedikitnya ada lima poin hal penting dalam surat tersebut, salah satunya adalah PAW Anggota DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota harus dilakukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan berlaku.
Kepala Biro Pemerintahan Banten, Gunawan R dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (7/8) mengaku, dari delapan kabupaten/kota yang ada di Provinsi Banten, hanya Kota Cilegon yang menyampaikan adanya usulan PAW bagi legislatif yang pindah partai.
“Baru Kota Cilegon saja,. Ada empat partai mengusulkan PAW Anggota DPRD Cilegon,” kata Gunawan.
Kelima partai tersebut lanjut Gunawan yakni, Partai Golkar, Gerindra, Demokrat dan Berkarya.
“Kalau dari yang kabupaten/kota lainnya, termasuk provinsi kita masih menunggu informasi resmi lainnya,” ujarnya.(RUS/PBN)
Discussion about this post