SERANG, BANPOS – Anak perusahaan PT PLN yakni PT Indonesia Comnets Plus (ICON+) Strategic Bussiness Unit (SBU) Regional Jakarta & Banten, menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait dengan pemberian bantuan hukum litigasi maupun non litigasi.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Kejaksaan, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya secara berkelanjutan.
Sebab, dengan adanya perjanjian tersebut, maka Kejati Banten akan secara aktif memberikan sumbangsih kepada anak perusahaan BUMN tersebut, dalam melakukan antisipasi maupun penyelesaian masalah keperdataan yang dihadapi oleh ICON+ SBU Regional Jakarta & Banten.
“Hal ini guna membangun Indonesia maju yang transformatif, adaptif, inovatif, kolaboratif, dan inklusif,” ujar Didik dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/8).
Didik mengatakan, dengan adanya kerja sama itu, maka Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Banten, akan memberikan langkah-langkah progresif, dalam rangka mendukung penyelenggaraan tata kelola perusahaan yang baik, menuju Good Corporate Governance.
“Langkah progresif tersebut sangat penting dan dibutuhkan oleh perusahaan, dan sejalan dengan tupoksi Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang diamanatkan oleh Undang-undang,” terangnya.
Adapun tupoksi tersebut yakni memberikan bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi mewakili pemerintah/BUMN, memberikan pertimbangan hukum apabila diperlukan dengan atau tanpa diminta.
“Selanjutnya, memberikan pendampingan hukum dan pendapat hukum serta menjadi mediator, konsiliator dan memfasiliatasi perusahaan dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post