Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Banten, Akhmad Subagja menyampaikan usai penetapan DCS, partai politik diberikan waktu sekitar satu minggu lamanya sejak tanggal 6-11 Agustus 2023 untuk melakukan pencermatan rancangan DCS.
Ia meminta kepada peserta pemilu 2024 untuk dapat memaksimalkan waktu yang diberikan dalam melakukan pembahasan rancangan DCS itu.
“Kami meminta parpol dalam pencermatan rancangan DCS, dapat memaksimalkan waktu yang tersedia untuk mengganti bakal calon, mengganti nomor urut maupun memperbaiki dokumen Administrasi bakal calon,” tandasnya. (MG-01/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post