Tidak hanya itu saja, ia juga turut menyayangkan penahanan ketiganya karena
disebabkan oleh kepemilikan senjata api ‘Bedil Locok’. Padahal senjata itu sudah
lama digunakan oleh masyarakat setempat, sebagai senjata berburu babi hutan
yang sudah jelas-jelas merupakan hama perkebunan warga selama ini.
Melihat semua kenyataan tersebut, Rizal menilai bahwa penangkapan yang
dilakukan oleh Polda Banten terhadap ketiga warga Cimanggu dinilai telah
melanggar Hak Asasi Manusia.
“Selain alasan penangkapan yang seperti dipaksakan “Kriminalisasi”, prosedur
penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polda Banten tidak berdasarkan
ketentuan dalam KUHAP dan melanggar Hak Asasi Manusia,” katanya.
Atas hal itulah kemudian, LBH Pijar dan AGRA Banten menuntut sejumlah tuntutan
terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik
Indonesia, Balai Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) serta Polda Banten salah
satunya adalah penghentian proses hukum dan membebaskan tiga warga
Cimanggu yang dituding berburu hewan dilindungi.
Tuntutan-tuntutan tersebut di antaranya:
1. Hentikan proses hukum dan bebaskan 3 petani dan masyarakat yang ditahan
dengan tuduhan tidak mendasar dan mengada-ngada, bila memang kepemilikan
senjata api "bedil locok" adalah kejahatan maka seluruh masyarakatlah yang
harusnya ditangkap dan ditahan.
2. Polda Banten segera hentikan membuat ketakutan di masyarakat dan hentikan
melakukan razia bedil Locok masyarakat yang digunakan untuk berburu hama. Jika
memang bedil locok diambil. Maka, Polda Banten, Balai Taman Nasional Ujung
Kulon dan juga KLHK harus bertanggung jawab mengurus hama yang mengganggu
tanaman masyarakat dengan menjaga tanaman masyarakat dari serangan hama.
3. Tarik mundur pasukan Polisi di kampung-kampung desa yang hanya membuat
resah dan membuat ketakutan masyarakat. Serta hentikan tindakan upaya
kriminalisasi dan intimidasi kepada petani, pemburu hama.
4. Pecat seluruh pejabat POLDA Banten, Balai Taman Nasional Ujung Kulon dan
jajarannya yang melakukan operasi penangkapan terhadap masyarakat yang tidak
bersalah.
5. Berikan jaminan dan perlindungan hukum bagi masyarakat di kawasan Taman
Nasional Ujung Kulon
6. Hentikan operasi jahat Taman Nasional Ujung Kulon- TNUK dengan berbagai
cara curangnya untuk mengusir masyarakat dari lahan pertanian dan perkebunan
masyarakat dan hentikan menggunakan aparat negara untuk menakuti-takuti
masyarakat
7. Wujudkan Reforma Agraria sejati dengan mendistribusikan tanah kepada
masyarakat di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon tanpa syarat. (MG-01/AZM)
Discussion about this post