“Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi & manfaat hutan secara ekologi
akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta bencana alam
lainnya. Potensi yang ada menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp38 miliar,
karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil kepada Perum Perhutani.” bebernya.
Selanjutnya, ia tegaskan jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut
tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka
Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang
berlaku.
“Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan secara
ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi
dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum
Perhutani,” pungkas Agus Kurniawan dalam rilis tertulisnya. (AZM)
Discussion about this post