Kemudian akibat perbuatannya itu, berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, para terdakwa dituntut untuk membayar uang pengganti sejumlah sebesar Rp1,199 miliar.
Diketahui, para terdakwa dalam kasus tersebut di antaranya adalah insial B eks tenaga kontrak kantor UPT PPD SAMSAT Ciledug, Z eks PNS Bapenda Banten, MBI eks honorer UPT PPD SAMSAT Kelapa Dua, dan AP eks PNS UPT PPD SAMSAT Kelapa Dua.
Pemerintah Provinsi Banten telah mencatat uang yang disita sebesar Rp 5,982 miliar tersebut pada neraca tahun 2022 dengan mendebet akun aset lainnya dan mengkredit akun kas di kas daerah.
Namun atas sisa kerugian sebesar Rp 4,829 miliar belum dicatat oleh Pemerintah Provinsi Banten dalam laporan keuangannya. (MG-01/AZM)
Discussion about this post