SERANG, BANPOS – Barang bukti uang sebesar Rp5,982 miliar yang disita oleh Kejati Banten berkaitan dengan kasus penggelapan penerimaan PKB dan BBNKB SAMSAT Kelapa Dua Tangerang, hingga kini belum menuai kejelasan perihal pengembalian kepada Kas Umum Daerah Pemprov Banten.
Diketahui, berdasarkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Banten Tahun 2022 yang dikutip oleh BANPOS, Kejati telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti uang sebesar Rp5,982 miliar dari Kas Umum Daerah Pemprov Banten pada 06 Juni 2022 lalu berdasarkan surat nomor B-861/M.6.5/Fb.1/05/2022 yang ditujukan kepada BPKAD Provinsi Banten.
Saat dikonfirmasi, Kepala BPKAD Provinsi Banten, Rina Dewiyanti tidak menampik soal ada penyitaan uang dari kas daerah oleh Kejati Banten. Ia menjelaskan, meski begitu uang tersebut masih tercatat dalam Kas Daerah Pemprov Banten.
Hanya saja, hingga kini, dirinya masih belum bisa memastikan kapan uang tersebut akan dikembalikan oleh Kejati ke Kas Daerah Pemprov Banten.
Pihaknya mengaku, masih menunggu proses hasil putusan pengadilan berkaitan dengan kasus penggelapan tersebut.
“Itu sampai dengan sekarang kan harus menunggu inkrah mereka. Dari hasil itu kapan akan dikembalikan. Tetapi di catatan kita yang Rp5,9 itu masih tercatat menjadi kas nya Pemprov,”
“Soal masalah pengembalian, nanti tinggal menunggu proses pengembalian itu,” kata Rina.
Sementara itu, Plt Kepala Inspektorat Provinsi Banten M Tranggono menjelaskan, terkait masalah penyitaan tersebut, pihaknya masih terus melakukan diskusi dengan pihak Kejaksaan perihal masalah waktu pengembalian uang tersebut.
Sedangkan terkait kerugian daerah akibat dari kasus penggelapan penerimaan itu, mantan Pj Sekda Provinsi Banten itu pun mengaku bahwa Inspektorat masih terus berupaya untuk melakukan penagihan terhadap para terdakwa.
“Masih berproses itu, kita terus berupaya menagih,” kata Tranggono.
Dalam kasus penggelapan pendapatan di SAMSAT Kelapa Dua Kabupaten Tangerang, para terdakwa dianggap telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar.
Discussion about this post