SERANG, BANPOS – Lebih dari 3000 tenaga honorer berkumpul dalam kegiatan apel akbar di Puspemkot Serang menjelang akan melakukan aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI di Jakarta pada 7 Agustus 2023 guna memperjuangkan kejelasan status mereka. Rencananya, para pegawai honorer Kota Serang tersebut akan melakukan aksinya bergabung dengan honorer dari daerah lain.
Ketua Forum Honorer Kota Serang, Achmad Herwandi mengatakan, kegiatan tersebut sebagai sebuah keseriusan para pegawai honorer yang menuntut kejelasan statusnya.
“Ini bentuk keseriusan kita sebagai tenaga non ASN terhadap nasib kami ke depan. Terlebih, dengan adanya rencana pemerintah menghapus tenaga honorer,” ujarnya, Rabu (2/8).
Dirinya mengaku bahwa pihaknya menuntut agar disahkannya rancangan terkait undang-undang tentang perubahan ASN. Selain itu juga mendesak untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
“Untuk segera disahkan rancangan undang-undang perubahan tentang ASN. Kemudian menuntut untuk merevisi PP 49 tahun 2018, karena di PP itu dijelaskan tentang tenaga honorer untuk dapat diangkat menjadi PPPK, tetapi harus sesuai dengan ketentuan melalui seleksi dan lain sebagainya, itu yang kita tolak,” ucapnya.
Achmad mengungkapkan bahwa dalam aksi unjuk rasa yang akan digelar tersebut, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk mengeluarkan peraturan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN melalui penerbitan Peraturan Pemerintah.
“Kemudian, kita menuntut kepada pemerintah mengeluarkan PP terkait mengangkat tenaga non ASN menjadi ASN. Itu tiga tuntutan utama kita di acara nanti tanggal 7 agustus 2023 mendatang,” ungkapnya.
“Makanya nanti, tanggal 7 Agustus kami akan menuntut pemerintah pusat untuk merevisi peraturan tersebut. Termasuk, pengesahan rancangan undang-undang perubahan tentang Aparatur Sipil Negara yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas),” tambahnya
Ia juga menuturkan, terkait rencana aksi tersebut, pihaknya akan memastikan agar digelar berjalan aman dan tidak mengganggu pelayanan pemerintah terhadap masyarakat.
Discussion about this post