Ia lalu meminta DPR dan Pemerintah menjelaskan terkait yang diperdebatkan. Kenapa batas usia Capres pernah turun menjadi 35 tahun lalu naik lagi menjadi 40 tahun. Hal itu penting untuk mengetahui dasar pengubahan syarat usia capres. Saldi pun meminta penjelasan lebih lanjut kepada DPR dan Pemerintah terkait urgensi mengapa batas minimum jabatan itu harus diubah.
“Di keterangan, baik Pemerintah dan DPR itu kan ada setting politik yang berbeda, kebutuhan yang berbeda. Tapi, itu sama sekali tidak dieksplisitkan setting politik dan kebutuhan politik apa yang menyebabkan kita harus mengubah batas usia minimum,” ujarnya.
Dia juga minta diyakinkan, kenapa turunnya ke 35 tahun? Tidak turunkan ke 30 atau 25 tahun sekalian, agar nanti tidak ada lagi yang mengajukan permohonan soal ini.
Terakhir, ia menyampaikan, saat ini proses Pemilu sudah berlangsung dan pencoblosan semakin dekat. “Apakah ini akan digunakan sekarang atau nanti 2029?” tanyanya.
Sementara itu, Perludem yang menjadi pihak terkait uji materi ini menyampaikan agar soal syarat usia Capres-Cawapres dibahas di DPR. Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil menyampaikan, tidak ada isu konstitusional dalam soal syarat usia ini. Kalau dibandingkan dengan elected official lainnya, syarat usia minimalnya juga berbeda-beda. Legislatif misalnya, syarat usianya 21. Bupati 25, gubernur 30.
“Menurut saya, ini isu di perubahan undang-undang dalam proses legislasi. Jadi, kalau mau mengubah syarat usia, nanti saja di perubahan UU Pemilu,” kata, Fadli, kepada Rakyat Merdeka, tadi malam.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua Umum PKB Jazilul Fawaid menyebut, peta politik Pilpres 2024 akan berubah jika MK mengabulkan gugatan batas usia Capres-Cawapres menjadi 35 tahun. Kandidat Capres-Cawapres akan berubah. Karena, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka berpotensi menjadi Cawapres apabila MK mengabulkan gugatan itu.
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Rabu (2/8), dengan judul “Hakim MK Minta Diyakinkan, Kenapa Usia Cawapres Boleh Minimal 35 Tahun”. (RMID)
Discussion about this post