Habiburokhman lalu menyampaikan beberapa contoh soal usai Capres-Cawapres. Kata dia, 45 negara di dunia memberikan syarat minimal 35 tahun, di antaranya Amerika Serikat, Brasil, Rusia, India, dan Portugal. Sementara, ada 38 negara memberikan syarat usia 40 tahun.
Togap Simangunsong kurang lebih menyampaikan hal yang sama. Dia menerangkan, aturan syarat batas usia Capres-Cawapres tidak diatur dalam UUD 1945. Pengaturan batas usia dalam aktivitas penyelenggaraan pemerintahan bersifat open legal policy bagi pembentuk Undang-Undang. Namun, menghadapi perkembangan dinamika, batasan usia Capres-Cawapres merupakan suatu yang bersifat adaptif dan fleksibel sesuai kebutuhan ketatanegaraan.
“Mungkin saja batas usia bagi keikutsertaan warga negara dalam jabatan/aktivitas pemerintahan diubah sewaktu-waktu oleh pembentuk Undang-Undang sesuai kebutuhan perkembangan yang ada. Hal itu sepenuhnya kewenangan pembentuk Undang-Undang yang tidak dilarang,” ujarnya.
Menanggapi keterangan tersebut, Hakim MK Wahidudin Adams kurang puas. Ia lalu minta DPR dan Pemerintah melengkapi keterangan tersebut dengan memuat fakta apa yang terjadi pada saat pembahasan dan risalah rapat saat membuat UU yang normanya sedang diuji. Misalnya, kenapa batas usia Capres-Cawapres berubah. Pada UU 2003 dan UU 2008, syarat Capres-Cawapres adalah minimal berusia 35 tahun. Kemudian, pada UU 2017 berubah menjadi 40 tahun.
“Ini terkait fakta yang terjadi pada saat pembahasan tiga Undang-Undang itu, sehingga kita bisa melihat secara komprehensif perkembangan itu,” kata Wahiduddin.
Hakim MK Saldi Isra memberikan tanggapan cukup panjang. Ia menilai, yang disampaikan DPR dan Pemerintah secara implisit sama saja. Keduanya ingin syarat batas usia minimal Capres-Cawapres diperbaiki dan diubah menjadi 35 tahun.
“Ini dua-duanya mau. Kalau DPR dan Pemerintah setuju, kenapa tidak diubah saja Undang-Undangnya. Jadi, tidak perlu melempar isu ini ke MK untuk diselesaikan,” kata Saldi.
Kata Saldi, dari keterangan DPR, secara implisit juga diketahui sudah setuju dan tidak ada perbedaan di fraksi-fraksi. Pemerintah pun setuju. Karena itu, seharusnya, UU ini dibawa saja ke DPR untuk direvisi. “Kan sederhana untuk mengubahnya. Tidak perlu dengan tangan MK,” ucapnya.
Discussion about this post