Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

Penulis Tim Redaksi
Agustus 2, 2023
in NASIONAL
Divonis Bebas, Gazalba Saleh Sudah Dikeluarkan Dari Rutan KPK Tadi Malam

JAWA BARAT, BANPOS – Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh telah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Guntur, tadi malam.

Hal ini, menyusul vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung kepada terdakwa kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) itu.

Baca Juga

Kembali Nahkodai Golkar NTB Mohan Susun Pengurus Wakili Semua Golongan

Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

“Sesuai amar majelis hakim maka jaksa membuat BA (berita acara) pengeluaran dari Rutan terhadap terdakwa tersebut, tadi malam sekitar jam 20.30 WIB dari Rutan Podam Jaya Guntur,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Rabu (2/8).

Meski telah divonis bebas, juru bicara berlatar belakang ini menegaskan, komisi antirasuah bakal terus mengusut perkara penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang juga menjerat Gazalba Saleh.

“Kami pastikan KPK tidak hentikan perkara penyidikan atas dugaan Gratifikasi dan TPPU-nya. Perkembangan nanti akan kami sampaikan,” tegasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Sebelumnya KPK memastikan akan melakukan upaya hukum lanjutan, yakni kasasi terhadap vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Gazalba Saleh.

“KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung,” ujar Ali, Selasa (1/8).

KPK juga memastikan segera melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan, KPK akan membawa dua perkara itu ke pengadilan.

“KPK juga segera lanjutkan proses penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU atas nama tersangka GS (Gazalba Saleh) dimaksud hingga membawanya pada proses persidangan,” tegasnya.

Ali menegaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi.

“Namun juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara,” tandasnya.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
Tags: Gazalba SalehGazalba Saleh Divonis BebasKasus Dugaan Suap Penanganan PerkarakpkMahkamah AgungVonis Bebas
ShareTweetSend

Berita Terkait

Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara
NASIONAL

Peringati HAKORDIA 2024, Kelompok Muda Berintegritas Adakan Roadshow ke Tiga Lembaga Negara

Desember 19, 2024
Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK
HEADLINE

Tia Rahmania Beberkan Alasan Mengapa Semprot Pimpinan KPK

September 25, 2024
Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun
HUKRIM

Hasil Banding KPK, Vonis SYL Ditambah Jadi 12 Tahun

September 10, 2024
Peserta temu Komunitas KPK mendeklarasikan anti korupsi
POLITIK

KPK Minta Ormas di Lebak Jangan Manipulasi Politik

Agustus 26, 2024
LP3M Untirta Diminta Kembalikan Uang Program Pekerti, Sejumlah Pihak Merasa Dikibuli
HUKRIM

Untirta Benarkan Pengembalian Duit Pekerti, Bungkam Soal Narasumber ‘Dijebak’

Desember 19, 2023
Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri
HUKRIM

Jokowi Sebut Indonesia Jadi Negara Paling Banyak Penjarakan Pejabatnya Sendiri

Desember 12, 2023
Next Post
Kelistrikan Istana Presiden Kini Modern Dan Anti Kedip

Kelistrikan Istana Presiden Kini Modern Dan Anti Kedip

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu