Tujuannya, untuk meningkatkan peran CSR dalam rangka mendukung standar pelayanan minimal di bidang Kesehatan, khususnya di Kota Cilegon.
“Ada beberapa penghargaan yang kita raih atas kontribusi dari pihak swasta melalui program CSR, diantaranya Juara 1 tingkat Nasional Lomba Nakes Teladan, UHC Award dan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) Award. Saya harap pihak swasta dapat terus memberikan peran dan dukungannya dalam memajukan Kota Cilegon agar menjadi lebih baik,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinkes Kota Cilegon, Rully Kusumawardani menambahkan bahwa ada banyak kebutuhan untuk mendukung standar minimal kesehatan di Kota Cilegon. Di antaranya kebutuhan JKN yang saat ini perlu dukungan dari pihak industri atau swasta untuk mengcover masyarakat yang belum terpenuhi. Kurang lebih kebutuhan JKN di Kota Cilegon, sekitar 10.312 jiwa lagi.
“Kemudian alat antropometri membutuhkan sekitar 289 lagi, dari kebutuhan 389,” ujarnya.
Selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan dalam menangani stunting, air bersih dan jamban, pos gizi hingga program makanan tambahan untuk kegiatan posyandu. Menurut Rully, dengan memiliki banyak industri, baik industri dalam negeri maupun industri model asing. Rully berharap agar semua pihak bisa ikut terlibat dalam menangani kesehatan di Kota Cilegon. “Jadi semuanya kami harapkan untuk memiliki kontribusi yang nyata terhadap masyarakat, terutama di bidang kesehatan,” tuturnya.
Menurut Rully, upaya itu dilakukan bukan semata-mata hanya untuk mencatat tercapainya target SPM. Namun hal itu dilakukan, supaya betul-betul meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kota Cilegon. Apalagi Kota Cilegon ini termasuk kota metropolis, tapi masih memiliki masalah dasar yang belum terselesaikan,” ujarnya.
“Untuk itu harapannya dengan pertemuan ini, semoga menggugah kerjasama kontribusi dari pihak swasta untuk ikut berpikir dan untuk ikut berbuat terhadap kota Cilegon,” tandasnya.
Diketahui, Pada acara sosialisasi tersebut turut dirangkaikan dengan Penyerahan Surat Keputusan Wali Kota Cilegon Nomor : 440/Kep.57-Eksda/2023 tentang Penetapan Unit Pelaksana Teknis Dinas Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon sebagai Unit Kerja Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. SK tersebut diberikan kepada sembilan UPTD Puskesmas yang terdiri dari Puskesmas Cibeber, Cilegon, Citangkil, Citangkil II, Ciwandan, Grogol, Jombang, Pulomerak dan Purwakarta serta satu UPTD TPSA Bagendung.(LUK/PBN)
Discussion about this post