“Kalau Merak Kecil, kewenangannya Kementerian Kelautan. Kalau Merak Beach, kita memang perlu menelusuri lagi tadi informasi pak Kaban (Kepala BPKPAD), awalnya SHM, tetapi berubah menjadi HGB, 2018 selesai. Tetapi kemudian sekarang balik lagi ke SHM. Nah ini nanti akan kita mencoba konfirmasi dengan BPN, urutannya bagaimana. Harusnya kelurahan punya catatan, tapi kita tidak tahu apakah itu benar-benar perubahan seperti itu, BPN tidak membuka siapa sesungguhnya yang punya,” tuturnya.
Pada prinsipnya, kata dia dari Komisi III berharap pengelolaan aset dapat memberikan nilai tambah. Sehingga nantinya dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD). “Intinya aset itu harus punya nilai tambah dan punya potensi pendapatan. Jangan aset gak punya fungsi, dan malah dibiayai oleh pemerintah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kepala BPKPAD Kota Cilegon, Dana Sujaksani mengatakan, pihaknya akan berusaha untuk menyelesaikan aset-aset daerah yang statusnya belum jelas. Agar hal itu tidak timbul gejolak di masyarakat. “Intinya adalah ada hal yang harus dipastikan oleh kita terkait status asetnya. Jangan sampai masyarakat melihat, kok ini ramai amat lahan ini, punya siapa? ada yang pungut (parkir), itu masuk kemana, itu ngambang. Nah makanya itu, kita akan telusuri itu, punya siapa. Izinnya ada tidak, masuk pendapatannya tidak,” terangnya.
Saat disinggung, mengenai aset bergerak yang belum tertata dengan baik, Dana mengakuinya. Sejak Cilegon berdiri, OPD selalu berganti nomenklatur. Pergantian-pergantian itulah yang menyebabkan keadministrasian terkait surat dari aset bergerak, banyak yang tidak tertata baik. Walaupun demikian, pihaknya akan mencari solusi untuk menangani hal itu. “Memang ada aset yang ada fisiknya, suratnya tidak ada. Wajar 23 tahun, kantor (yang mengurus) mengenai aset berpindah-pindah (bagian). Itu tercecer, tapi harus ada solusinya,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post