“Bisa saja, substansi itu yah, nanti kita lihat pada bidang apa saja yang disebut kepegawaian. Tidak masalah kan, jadi ketentuan peraturan perundangan untuk bisa kita pedomani dalam rangka kita menjalankan tugas pokok dan fungsi itu,” kata Al Muktabar saat ditanya mengenai kewenangan Virgojanti yang tidak boleh mengurusi kepegawaian.
Namun demikian Al Muktabar yang sudah hampir 15 bulan menjabat sebagai Pj Gubernur Banten mengklaim bahwa kewenangan Pj Sekda telah sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, Permendagri Nomor 4 tahun 2023, dan telah dikonsultasikan ke Kemendagri.
“Kewenangan Pj Sekda (Virgojanti), normatif seperti biasa mengikuti kewenangan Penjabat Gubernur dan beberapa diantara secara teknis, itu bentuknya berkonsultasi, jadi kita mendiskusikan apa-apa yang pada dasarnya kewenangan seperti yang diatur didalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai alasan membuat kebijakan untuk Pj Sekda Banten, Al Muktabar mengaku bahwa langkah tersebut sudah disesuaikan dengan kondisi pemerintahan saat ini.
“Itu kan substansi yang disesuaikan dengan keadaan saja sih. bukan berdasarkan dasar hukum, dasar hukum kan dibentuk berdasarkan peraturan perundangan,” ujar Al Muktabar saat ditanya mengenai dasar hukum kebijakannya yang telah diambilnya.
Al juga menjelaskan bahwa kewenangan dirinya sebagai Kepala Daerah di Pemprov Banten saat ini dapat mengambil langkah berupa diskresi (sekalipun belum diatur dalam peraturan perundang-undangan atau terjadi kekosongan hukum, kepala daerah diberikan keluasan untuk mengambil suatu kebijakan dengan cepat dan tepat atas inisiatif diri sendiri, red).
“Bisa saja, dalam terminologi bahwa berdasarkan hal hal tertentu yang spesifik menurut yang berbasis diskresi, hal-hal seperti itu,” jelasnya.
Dan mengenai masa jabatan Virgojanti sebagai Pj Sekda Banten Al Muktabar mengaku secara berkelanjutan akan melakukan evaluasi, dan mengikuti Permendagri Nomor 4 tahun 2023. Nanti kita evaluasi sesuai dengan perkembangannya, pada Permendagri 4, mengatur tentang bahwa apabila Sekda berhalangan tetap, seperti saya ditunjuk sebagai Gubernur, maka Gubernur menunjuk sekda penjabat (Sekda) setelah mendapat persetujuan Mendagri,” jelas Al.
Discussion about this post