SERANG, BANPOS – Kewenangan Pj Sekda Banten, Virgojanti selama menjabat tidak sepenuhnya menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagai seorang Badan Penilaian jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).
Informasi dihimpun BANPOS, Senin (31/7) Virgojanti yang dilantik sebagai Pj Sekda Banten pada tanggal 27 bulan April lalu oleh Pj Gubernur Banten AL Muktabar, kewenangannya tidak utuh, seperti jabatan seorang Sekda.
“Semua kewenangan seorang Sekda boleh dilakukan oleh Virgojanti, kecuali urusan kepegawain,” kata salah seorang sumber di KP3B, Curug Kota Serang yang namanya enggan disebutkan.
Ia menjelaskan, padahal sesuai dengan Perpres 3 tahun 2018 tentang Pj Sekda dan Permendagri Nomor 4 tahun 2023 tentang Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Walikota sudah jelas bahwa jabatan seorang Sekda, menjalankan tugasnya sesuai aturan, termasuk soal kepegawaian.
“Selain menjabat sebagai ketua TAPD (Tim Anggaran pemerintah Daerah), seorang sekda baik di provinsi atau di kabupaten/kota juga sebagai Ketua Baperjakat,”ujarnya.
Penugasan Baperjakat tersebut katanya, adalah mengenai penempatan personel pegawai dalam suatu jabatan. Jadi sebagai Ketua Tim Penilai Akhir (Kinerja ASN), itu Sekda kalau ada hal urusan kepegawaian lainnya, seperti pegawai yang diberikan sanksi atau penghargaan harus melibatkan seorang Sekda juga. Tapi kenapa untuk Pj Sekda Banten tidak boleh masuk ke ranah itu (kepegawaian, red),” ungkapnya.
Pembatasan kewenangan jabatan Pj Sekda Banten Virgojanti tersebut lanjut sumber di KP3B, secara tegas dan gamblang telah dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Pj Sekda Banten.
\”Saya menduga kalau terkait kewenangan (Virgojanti dilarang urusi soal kepegawaian) itu tidak dalam pembahasan atau dibahas di Kemendagri,” ungkapnya.
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar ditemui usai menghadiri pelantikan pengurus DPD Ikatan Keluarga Alumni (IKAL-LEMHANNAS) Provinsi Banten Masa Bakti 2023-2028 di Pendopo Gubernur KP3B Curug, Kota Serang mengaku akan melihat substansi dari kewenangan kepegawaian untuk Virgojanti.
Discussion about this post