Dikatakan Agus, Pemkot Cilegon juga sudah mengcover PBI sebanyak 65.904 jiwa dan Provinsi Banten mengcover 29.882 jiwa. “Tapi persentase cakupan saat ini masih mengacu data kependudukan semester 1 2022. Jika pembaginya data kependudukan semester 2 2022, maka prosentase bisa lebih kecil dari saat ini,” ujarnya.
Peserta BPJS Kesehatan yang ditanggung pemerintah baik PBI APBD maupun PBI APBN semua kelas 3. Sementara, peserta BPJS Kesehatan PPU atau yang dibiayai perusahaan di Kota Cilegon mayoritas kelas 1.
“Kalau iuran kelas 3 Rp35 ribu, sebenarnya iurannya Rp42 ribu tapi ada subsidi dari pemerintah jadi Rp35 ribu. Kelas 2 Rp100 ribu, kelas 1 Rp150 ribu,” paparnya.
Dikatakan Agus, bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak, bisa langsung aktivasi kembali dengan membayar tunggakan. Namun, jika yang menunggak sudah melakukan akses layanan kesehatan maka akan dikenakan denda pelayanan yang berlaku jika peserta BPJS Kesehatan mengakses rawat inap di rumah sakit.
“Misal ada peserta BPJS Kesehatan menunggak 2 bulan, kemudian peserta tersebut masuk rumah sakit dirawat karena status menunggak nanti muncul tagihan tunggakan dan muncul tagihan denda layanan besarnya 5 persen dari tarif rawat inap dikali jumlah bulan menunggak iuran,” tuturnya.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi dan komunikasi kepada para penunggak agar membayar iuran karena ini merupakan program nasional. Selain itu apabila ada yang menunggak sampai 5 tahun, pihaknya memberikan keringanan dan hanya dibayarkan 24 bulan.
“Kita ada petugas tele collecting, yang menghubungi peserta menunggak. Ada kader JKN yang salah satu fungsinya sebagai collecting,” ujarnya.
Selain itu pihaknya juga memberikan keringanan bagi peserta BPJS Kesehatan yang menunggak dengan cara mencicil.
“Peserta dapat mencicil tunggakan melalui program Rehab,” tandasnya.(LUK/PBN)
Discussion about this post