Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Preservasi Serang-Cilegon-Merak Banyak Masalah

Gina Maslahat by Gina Maslahat
Juli 28, 2023
in PERISTIWA
0

SERANG, BANPOS – Permasalahan pada paket kegiatan Preservasi Serang-Cilegon-Merak terus bermunculan. Setelah sebelumnya, oleh sejumlah kalangan, dianggap boros anggaran. Kini, proyek dengan pagu anggaran Rp191 miliar tersebut dinilai mengabaikan keselamatan pengguna jalan.

Dikatakan Asep Suryana, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kebijakan dan Keuangan (Paku) Provinsi Banten, berdasarkan pantauan anggotanya pada beberapa titik kegiatan Preservasi Serang-Cilegon-Merak, terkesan pihak pelaksana mengabaikan keselamatan pengguna jalan. Hal itu, menurut Asep, tercermin dari minimnya rambu peringatan di sekitar proyek.

Baca Juga

Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

Pria ODGJ Lakukan Pelecehan Seksual di CFD Pandeglang

“Seperti pada pekerjaan gorong-gorong di Jalan Jendral Sudirman, Cilegon beberapa waktu lalu, tidak terlihat adanya rambu peringatan, kecuali water barrier.

Pekerjanya pun, tidak ada yang memakai pengaman yang memadai, semuanya pakai sendal,” paparnya.

Begitupun dengan proyek betonisasi di Kramatwatu, Kabupaten Serang, kata dia, selain minim rambu, di lokasi pekerjaan juga tidak ada penerangan yang memadai.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Akibatnya, lanjut Asep, jalan tersebut jadi rawan kecelakaan, karena gelap dan tidak rambu peringatan.

“Bukan hanya itu, ketika saya melintas kemarin, saya tidak ada petugas yang mengatur lalulintas, akibatnya jalan jadi macet dan berdebu,” ucapnya.

Kondisi ini, tambah Asep, terjadi karena tidak dijalankannya K3 dalam pelaksanaan proyek, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Kata dia, aturan ini tertuang dalam Pasal 59, yang mengatur bahwa dalam setiap penyelenggaraan jasa konstruksi, pengguna jasa dan penyedia jasa wajib memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.

“Berarti, setiap proses pengerjaan kontruksi wajib menerapkan dan melakukan manajamen K3, seperti memasang tanda bahaya, membatasi area kerja, memberikan APD kepada pekerja, dan memasang rambu rambu K3,” terangnya.

Selain itu, lanjut Asep, dalam Pasal 60 UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi pengganti UU 18/1999, disebutkan penyelenggaraan jasa konstruksi yang tidak memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan, pengguna jasa atau penyedia jasa, dapat dimintai pertanggungjawaban terhadap kegagalan bangunan.

Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Gak Netral Saat Pilkada, Tiga Lurah di Cilegon Bakal Kena Sanksi
POLITIK

Gak Netral Saat Pilkada, Tiga Lurah di Cilegon Bakal Kena Sanksi

Mei 27, 2025
Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas resmi dilantik oleh Gubernur Banten, Andra Soni, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serang yang baru priode 2025-2030 di Pendopo Gubernur Banten pada Selasa (27/5)
PEMERINTAHAN

Dilantik Gubernur, Ratu Zakiyah-Najib Hamas Resmi Jadi Bupati dan Wakil Bupati Serang yang Baru

Mei 27, 2025
Program Pos Gizi, Intervensi Chandra Asri Group Tingkatkan Status Gizi Bayi dan Balita di Wilayah Cilegon
KESEHATAN

Program Pos Gizi, Intervensi Chandra Asri Group Tingkatkan Status Gizi Bayi dan Balita di Wilayah Cilegon

Mei 26, 2025
PPK 1.3 Satker PJN 1 Provinsi Banten, Bagus Permana.
PEMERINTAHAN

Tidak Layak, Satker PJN Akan Bangun Jembatan Cirokoy

Mei 26, 2025
Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi
HUKRIM

Lakukan Penipuan, Pimpinan Salah Satu Ormas di Cilegon Ditangkap Polisi

Mei 26, 2025
Bakal Gelar Kongres dan Harlah ke-4, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran
POLITIK

Bakal Gelar Kongres dan Harlah ke-4, PRIMA Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran

Mei 26, 2025
Next Post
Pengusaha Lokal Minta Kelola Limbah

Pengusaha Lokal Minta Kelola Limbah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    Dikira Kebakaran, Flaring PT Lotte Chemical Indonesia Bikin Warga Resah, Perusahaan Klaim Sudah Sesuai Prosedur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Penyakit’ Pembangunan Rumah Sakit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • RSUD Labuan, Belum Beroperasi Tapi Sudah Sibuk 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bak Mordor di Film The Lord of The Rings, Flaring PT LCI Terlihat di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×