“Karena banyak sekali keluarga yang terjebak pada masalah biaya pendidikan setelah anaknya tidak diterima di sekolah negeri. Jadi boleh bersekolah di swasta tapi dibiayai oleh negara, itu opsi yang lebih kuat lagi, tetapi nanti ujung-ujungnya adalah kemampuan anggaran negara harus siap,” tutur Dede.
Melihat kompleksnya persoalan penerimaan siswa baru, Komisi X DPR tengah mempertimbangkan membentuk Panitia Kerja (Panja) PPDB. Selain untuk mencari solusi terkait sistem penerimaan siswa baru, menurut Dede, Panja PPDB juga bisa bekerja menangani banyaknya temuan pelanggaran yang dilakukan oknum-oknum tertentu.
“Sekarang, tugas Pemerintah merespons apabila temuan Ombudsman merujuk adanya pelanggaran administratif oleh guru dan pejabat-pejabat terkait. Kita pantau, kalau perlu sehabis reses bikin Panja PPDB,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pelajar Islam Indonesia (PII) Banten, Ihsanudin mengatakan, tak sepantasnya seorang Kepala Dinas menyatakan statement seperti itu. Menurutnya, pernyataan tersebut terkesan egois dan arogan.
“Ini memang mengecewakan, Kepala Dinas Pendidikan itu kan yang bertanggung jawab langsung dalam permasalahan ini, kenapa malah seolah masa bodo dengan keluhan masyarakat,” kata Ihsan saat dihubungi BANPOS melalui panggilan telepon.
Ihsan menjelaskan, sebagai Pelayan Masyarakat, Kepala Dinas Pendidikan seharusnya tidak puas hanya dengan ‘perasaan’ pribadi bahwa kinerjanya telah maksimal.
“Sampai saat ini, belum ada bukti konkret beliau dalam menangani keluhan-keluhan yang selama ini disampaikan oleh berbagai pihak,” jelas Ihsan.
Ia menerangkan, jika memang tidak lagi memperdulikan keluhan masyarakat. Maka, alangkah eloknya Kepala Dinas tersebut mengundurkan diri agar dapat digantikan oleh yang lebih siap mengabdi kepada masyarakat.
“Mundur saja sekalian, kebanyakan seremonial dan beralasan. Ini menyangkut masa depan bangsa,” tandasnya.
(MG-01/RMID/PBN)
Discussion about this post