“Ya mangga nanti kita lihat dulu, ya namanya ge orang ikhtiar kan macam-macam. Tapi pengennya kan kalau sebenarnya kita mah pengennya yang lurus saja,” katanya.
Sementara itu, Komisi X DPR mendorong Pemerintah mengefektifkan Satuan Tugas (Satgas) Pemantauan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang akan dibuat Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyusul banyaknya masalah dan protes terkait sistem tersebut. Efektivitas Satgas diharapkan bisa mengurangi sengkarut PPDB, khususnya untuk sistem zonasi.
“Masalah terbesar yang kita hadapi dalam dunia pendidikan adalah sistem zonasi. Di mana-mana orang berlomba-lomba memasukkan anaknya ke sekolah dengan berbagai cara yang kurang baik, seperti hanya numpang tinggal sementara dan juga persoalan data yang kurang signifikan,” kata Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf, dalam keterangan yang diterima RM.id (BANPOS grup), Rabu (25/7).
Seperti diketahui, banyak kecurangan dalam pelaksanaan PPDB berbasis zonasi. Mulai dari temuan Kartu Keluarga (KK) palsu, sisipan nama pada KK sebagai anggota keluarga tambahan, hingga berbagai modus manipulasi yang dioperasikan semeyakinkan dan semasuk akal mungkin agar memenuhi syarat domisili sebagai prinsip dasar PPDB zonasi.
Terkait manipulasi jalur zonasi, Kemendikbudristek banyak menemukan upaya memasukkan anak ke KK yang alamat rumahnya dekat dengan sekolah yang dituju. Bahkan Kemendikbudristek menemukan ada yang di dalam satu KK terdapat 10 hingga 20 anak.
Dede menganggap, perlu ada pengawasan yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pemantauan, karena berkaitan dengan data kependudukan.
“Persoalan ini harus melibatkan kementerian lain. Terutama Kemendagri soal kewenangan pengawasan daerah. Karena diduga banyak kecurangan penerimaan murid baru dengan menggunakan perpindahan domisili,” jelas mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.
Satgas PPDB yang akan dibuat Kemendikbudristek merupakan salah satu rekomendasi Komisi X DPR menyusul karut-marut PPDB. Selain melibatkan kementerian/lembaga terkait, Satgas PPDB yang dibuat Kemendikbudristek juga harus berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Ombudsman wilayah setempat yang di daerahnya terdapat masalah. Ombudsman perlu dilibatkan karena banyak pejabat daerah yang turut memanfaatkan proses PPDB demi kepentingan pribadi, dengan melakukan sejumlah pelanggaran.
Discussion about this post