“Soal ada penilaian sana-sini itu kan menjadi hak setiap orang untuk menilai,” katanya.
Sementara itu di sisi lain, Koordinator Jaringan Nurani Rakyat (JANUR) Banten, Ade Yunus mengatakan bahwa seharusnya atas kekisruhan yang terjadi, Gubernur Banten dapat segera mengambil tindakan terhadap Kepala Dindikbud Banten.
Karena selama pelaksanaan PPDB berlangsung, Ade menilai, pelaksanaan proses seleksi itu sarat akan kejanggalan dan dugaan kecurangan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 1 Tahun 2021 Gubernur harus segera melakukan pembinaan terhadap pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan PPDB.
“Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat 1 Permendikbud No 1 Tahun 202 tentang Penerimaan Peserta Didik baru Bahwa PPDB dilaksanakan secara: objektif, transparan, dan Akuntabel. Kemudian Berdasarkan Pasal 43 ayat (1) Permendikbud No 1 Tahun 2021, Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya,” terang Ade.
Menurutnya, berdasarkan hal tersebut, maka apabila Pelaksanaan PPDB diduga tidak objektif, transparan, dan akuntabel, Gubernur harus mengambil kebijakan untuk melakukan pembinaan salah satunya adalah mengevaluasi jabatan Kepala Dindikbud, Kepala KCD, serta Para Kepala UPT Satuan Pendidikan SMAN.
Ade menerangkan, pelanggaran yang terjadi selama penyelenggaraan PPDB berlangsung adalah salah satunya, tidak dilakukannya proses verifikasi faktual terhadap sejumlah dokumen yang diduga telah dipalsukan untuk mendaftarkan diri melalui jalur prestasi non akademik.
Padahal, tahapan verifikasi faktual merupakan suatu hal yang wajib untuk dilaksanakan guna memastikan sejumlah dokumen tersebut benar keabsahannya.
“Dalam Juknis kan jelas, bahwa Prestasi Non Akademik harus dilakukan Verifikasi Faktual dengan memastikan keabsahan dalam bentuk legalisir, lah ini Kepsek dan Panitia PPDB lalai tidak melakukan verifikasi yang dimaksud,” tegasnya.
Atas dugaan tersebut, selain mendesak Tabrani mundur dari jabatannya sebagai Kepala Dindikbud Banten, pihaknya juga akan melaporkan kasus tersebut kepada Polisi.
Sebab menurut Ade, semua yang terjadi di lapangan telah memenuhi unsur pidana, terutama soal verifikasi faktual terhadap dokumen pendaftaran jalur prestasi non akademik tidak dilakukan sebagaimana mestinya.
Discussion about this post