Ia menerangkan, Pemerintah Daerah pasti akan sangat mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas dari ASN. Menurutnya, dengan kualitas dan profesionalitas ASN yang mumpuni dapat sangat memudahkan kinerja dari Pemerintah Daerah.
Lanjut Eka, hambatan utama dalam peningkatan profesionalitas ASN ialah waktu. Tidak ada hambatan khusus bagi pihaknya dalam meningkatkan kualitas ASN di Lebak.
“Kita tidak terhambat hanya karena anggaran. Mau ada amggaran atau tidak, program kita akan terus berjalan, hanya tinggal menunggu waktu saja,” terangnya.
Ia memaparkan, pihaknya senantiasa melakukan evaluasi secara berkala setiap tahun dan pengawasan secara berjenjang mulai dari tingkat terendah hingga atasan tertinggi.
“Salah satu yang sangat utama adalah attitude. ASN bukan Robot yang hanya tau kerja saja, tapi pengabdi kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Budi Santoso, mengatakan bahwa profesionalisme ASN di Kabupaten Lebak dengan segala keterbatasannya sudah profesional dengan melihat target-target kinerja Pemerintah Daerah dapat tercapai dengan baik.
Target kerja tersebut, kata Budi berada dalam RPJMD, itulah yang menjadi target utama yang harus diraih dan dijalankan oleh semua pegawai.
“Profesional itu satu hal yang harus, kalau tidak profesional nanti kan melayani masyarakat nggak bagus ya, pencapaian target-target nggak tercapai. Jadi Profesionalitas itu kunci yang mana sudah teratur juga dalam PP manajemen ASN,” kata Budi kepada BANPOS di ruang kerjanya.
Budi menjelaskan, dalam meningkatkan kualitas ASN di Kabupaten Lebak, ia senantiasa mengingatkan dan menerapkan Core Values ASN yakni Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif (BerAKHLAK) di masing-masing OPD dan instansi pemerintah di Kabupaten Lebak.
“Adapun langkah konkret yang kita ambil ada namanya penilaian-penilaian sasaran kinerja pegawai. Yang mana itu dilakukan setiap 6 bulan sekali ya, kemudian kita melakukan pengawasan berjenjang juga,” jelasnya.
Discussion about this post