Bila berdasarkan hasil evaluasi kedapatan ada pegawai yang dinilai indisipliner, maka Kepala BKD itu mengaku bahwa pemerintah tidak segan-segan untuk memberikan sanksi keras.
“Iya, monitoring berkala dan itu kan dikaitkan dengan kinerja mereka itu dengan tunjangan kinerjanya. Jadi di situ tunjangan kinerja juga bisa menjadikan salah satu punishment. Di samping punishment, kalau terdapat temuan indisipliner misalnya contoh, terlambat masuk kerja itu sanksi indisiplinernya dapat sekaligus ikut di dalamnya berkaitan dengan tunjangan kinerjanya, bisa dipotong. Sesuai dengan peraturan Gubernur berkaitan dengan disiplin dan tunjangan kinerjanya,” jelasnya.
Di samping itu, upaya membangun profesionalitas para pegawai pemerintahan tentu tidaklah mudah. Ada saja hambatan-hambatan yang dihadapi. Salah satu hambatan itu adalah sikap indisipliner para pegawai.
Meski terkadang perbuatan indisipliner itu dianggap sepele, seperti berangkat telat menuju kantor, namun menurut Nana hal itu tidak boleh dibiarkan begitu saja. Karena kebiasaan itu justru akan berdampak buruk terhadap rekam jejak pegawai itu sendiri.
“Biasanya lebih kepada indisipliner ya. Misalnya, masuk kerja tidak tepat waktu, pulang kerja lebih cepat, nah hal-hal yang seperti itu sebetulnya. Ringan tapi memang itu tidak boleh diabaikan. Karena akan menyangkut pada rekam jejak pegawai yang bersangkutan,” tuturnya.
Dalam mekanismenya, Nana menjelaskan bahwa penindakan pegawai indisipliner dilakukan oleh atasan pegawai tersebut. Jika termasuk dalam kategori ringan, maka atasan pegawai itu hanya cukup memberikan teguran, baik lisan maupun tulisan.
Lain halnya jika tindakan indisipliner itu tergolong ke dalam pelanggaran berat, seperti perbuatan pidana. Maka, menurut Nana harus menempuh mekanisme khusus dalam penyelesaiannya. Sanksi itu dimulai dari kewajiban atasannya langsung, artinya kepala perangkat daerah ya.
Nana menjelaskan, kepala perangkat daerah yang menilai masing-masing kinerja ASN dpimpinnya. Kalau misalnya ada deviasi atau pelanggaran, atasannya langsung juga yang punya kewajiban untuk memberikan sanksi dari mulai ringan, sedang, berat.
Discussion about this post