JAKARTA, BANPOS – Istri dan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Meike Torondek dan Christofer Dhyaksa Dharma, digarap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (27/7) kemarin.
Keduanya, bersama pihak swasta Aming Sandi Laksana dan Direktur CV Rajawali Diesel Untung Sandi Wijaya, didalami soal kepemilikan aset mewah Rafael Alun yang telah disita penyidik komisi antirasuah.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan berbagai aset mewah tersangka RAT yang disita,” ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri lewat pesan singkat, Jumat (28/7).
Untuk diketahui, sejumlah aset Rafael yang telah disita di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC.
Kemudian, 20 aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di sejumlah kota.
Rinciannya, tiga aset berada di Jakarta, tiga di Yogyakarta dan 11 di Manado. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 150 miliar.
“Selain itu, didalami juga sumber uang yang digunakan untuk membeli dan penggunaan nama dari aset-aset tersebut,” tambah Juru Bicara berlatar belakang jaksa ini.
KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Komisi pimpinan Firli Bahuri cs menduga, Rafael Alun menerima gratifikasi sebesar 90 ribu dolar Amerika Serikat atau setara Rp 1,3 miliar dari beberapa wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Penerimaan ini disebut terjadi sejak 2011 saat ayah Mario Dandy Satriyo ini menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael kemungkinan bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Rafael kini ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.
Belakangan, KPK juga mentersangkakan Rafael dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). (RMID)
Discussion about this post