“Aturan ini yang menjadikan KPU harus bersikap hati-hati dan memegang apa yang menjadi kewenangannya,” katanya.
Menurut Hasyim, KPU akan membuka informasi terkait bacaleg secara luas bila sudah ada pengumuman Daftar Calon Sementara (DCS) dan Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Hasyim mengatakan, Bawaslu baru bi¬sa mengakses Silon secara penuh apabila ada temuan atau laporan tentang bacaleg. Jika tidak ada laporan atau temuan, maka Bawaslu hanya dapat mengaksss Silon secara terbatas.
“Misalnya, ada laporan atau temuan seperti indikasi ijazah palsu dan ingin mengetahui informasi itu di Silon pada KPU. Ya kami buka,” katanya.
Hasyim menambahkan, daftar bakal anggota legislatif seluruhnya akan dibuka saat pengumuman DCS pada 19 Agustus 2023.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 27/7/2023 dengan judul KPU Kembali Ingatkan Parpol, Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye! (RMID)
Discussion about this post