Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye!

Magang BANPOS by Magang BANPOS
Juli 27, 2023
in PERISTIWA
0
Hei, Sekarang Bukan Waktunya Kampanye!

JAKARTA, BANPOS – Atribut partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 semakin marak dan bertebaran di mana-mana. Kondisinya sudah seperti kampanye, bukan lagi sosialisasi.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengingatkan, sosialisasi hanya bisa dilakukan oleh peserta pemilu yang sudah ada saat ini. Yaitu, partai politik (parpol). Bukan calon presiden (capres), maupun calon anggota legislatif (caleg).

Baca Juga

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

“Kami tidak melarang parpol peserta Pemilu 2024 memasang berbagai macam atribut, asalkan bentuknya sosialisasi, bu¬kan kampanye,” tegas Hasyim di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.

Hasyim mengatakan, parpol sudah ada nama, tanda gambar dan nomor. Artinya, parpol dipersilakan menyampaikan visi-misi program.

“Tapi karena belum waktunya kampa¬nye, maka parpol belum diperbolehkan melakukan ajakan memilih atau mencob¬los,” jelasnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Hasyim melanjutkan, lampu hijau terh¬adap parpol untuk bersosialisasi bertujuan agar masyarakat tahu siapa saja para peserta Pemilu 2024.

Dia memastikan, KPU juga melakukan hal senada terhadap seluruh parpol. “Beda sosialisasi dan kampanye adalah pada aja¬kan,” tandasnya.

Terkait bakal calon anggota legislatif (bacaleg), Hasyim mengatakan, KPU masih dalam proses melakukan verifikasi administrasi (vermin) perbaikan. Hal ini telah diunggah melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.

“Kami telah memberi akses Silon ke¬pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meski informasinya terbatas,” ujarnya.

Hasyim menjelaskan, ada instrumen hukum yang mengatur data para bacaleg. Pertama, Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan erat kaitan hukumnya antara KPU dan parpol. Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

“Aturan ini yang menjadikan KPU harus bersikap hati-hati dan memegang apa yang menjadi kewenangannya,” katanya.

Kedua, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Page 1 of 2
12Next
Tags: CapreskampanyePemkot
ShareTweetSend

Berita Terkait

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon
POLITIK

Ikut Kampanye Paslon Walikota, Sanksi Berat Menanti Oknum ASN Kesbangpol Cilegon

November 23, 2024
KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye
POLITIK

KPU Kabupaten Tangerang Ajak Media Massa Taati Aturan Kampanye

November 20, 2024
Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung
POLITIK

Program Maesyal-Intan Disambut Antusias Ribuan Massa Pendukung

November 16, 2024
Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup
PERISTIWA

Pegawai Diskan Kabupaten Tangerang Diduga Terlibat Kampanye Cabup

November 7, 2024
Berduka Atas Wafatnya H Ismet Iskandar, Maesyal-Intan Sementara Stop Kampanye
PERISTIWA

Berduka Atas Wafatnya H Ismet Iskandar, Maesyal-Intan Sementara Stop Kampanye

Oktober 18, 2024
Caleg DPR RI Muhamad Haris mengimbau simpatisannya untuk tidak tergiur dengan bujuk rayu praktik money politics atau politik uang/Taufiq Solehudin/Banten Pos
POLITIK

Lakoni Kampanye Terakhir, Muhamad Haris Imbau Masyarakat Stop Money Politics

Februari 10, 2024
Next Post
Antam Luncurkan Koleksi Perak Terbaru: Pesona Warisan Budaya Indonesia

Antam Luncurkan Koleksi Perak Terbaru: Pesona Warisan Budaya Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×