Perihal masa jabatan, Pj Gubernur Banten itu pun mengungkapkan bahwa nantinya, Virgojanti akan menjabat sebagai Pj Sekda Banten sesuai dengan masa penugasannya sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 4 Tahun 2023.
“Sesuai dengan ketentuan bahwa Permendagri 4 mengatur Gubernur menunjuk Pejabat dan Sekretaris Daerah. Jadi, waktunya sesuai dengan lamanya masa penugasan itu,”
“Jadi nanti dalam perkembangannya kita akan terus berkonsultasi tentang berbagai hal secara teknis,” ucapnya.
Menjabat sebagai Pj Sekda, Virgojanti akan memikul sejumlah beban tugas, seperti di antaranya program pengentasan kemiskinan, menekan angka gizi buruk, dan sejumlah tugas lainnya.
Di samping itu dengan dilantiknya Virgojanti sebagai Pj Sekda Banten, maka dirinya kini merangkap sejumlah jabatan di lingkup Pemprov Banten.
Jabatan-jabatan itu di antaranya adalah Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banten, dan juga sebagai Komisaris Bank Banten.
Terkait dengan hal tersebut, Virgojanti secara tegas mengatakan bahwa dirinya tidak akan melepas jabatan yang selama ini ia emban, khususnya jabatan definitif sebagai Kepala DPMPTSP Banten.
“Karena saya di sini sebagai Pejabat Sekretaris Daerah dan definitif saya di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tentunya itu adalah definitif saya tidak akan lepas mungkin untuk itu,” tegasnya. (MG-01/AZM)
Discussion about this post