SERANG, BANPOS – Virgojanti akhirnya resmi dilantik sebagai Pejabat (Pj) Sekda Banten, setelah sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Banten selama kurang lebih empat bulan lamanya, sejak dilantik pada 10 Maret 2023 lalu.
Pelantikan itu diselenggarakan di Gedung Pendopo Gubernur Banten dengan dihadiri oleh sejumlah Kepala OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Banten pada Senin (27/4).
Pj Gubernur Banten, Al Muktabar menjelaskan bahwa penunjukkan Virgojanti menjadi Pj Sekda Banten sudah sesuai persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Pertama, tentu kita bersyukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa dengan telah keluarnya persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk kita diperkenankan menunjuk Pejabat Sekretaris Daerah,” kata Al Muktabar.
Dalam prosesnya, Al menjelaskan, Pemprov Banten telah menempuh sejumlah proses mekanisme yang berlaku dalam penentuan siapa yang pantas untuk dapat menduduki jabatan tersebut.
Setidaknya, ada tiga nama yang diusulkan oleh Pemprov Banten untuk dapat mengisi jabatan sebagai Pj Sekda Banten. Salah satunya adalah Virgojanti.
Virgojanti dianggap pantas, karena telah memenuhi sejumlah syarat kriteria dan juga kompetensi untuk menduduki jabatan tersebut.
“Saya perlu sampaikan di kesempatan ini bahwa prosesnya melalui mekanisme yang terkait dengan kita pemetaan kompetensi yang telah tersusun beberapa waktu yang lalu,”
“Dan pemetaan kompetensi itu, tentu dalam rangka syarat dan hal-hal yang diperlukan dalam kompetensi pada jabatan-jabatan yang sesuai. Oleh karenanya dari tiga nama yang kita ajukan, mendapatkan persetujuan adalah ibu Virgojanti menjabat sebagai pejabat Sekretaris Daerah Provinsi Banten,” jelasnya.
Hanya saja, saat disinggung dua nama lain yang ditunjuk sebagai kandidat Pj Sekda Banten, Al enggan untuk mengungkapnya. Sebab, menurutnya hal itu merupakan informasi yang dikecualikan, dan tidak bisa diungkapkan ke hadapan publik.
“Itu adalah hal yang dikecualikan informasinya, ya. Jadi, itu bagian dari proses seleksi,” ungkapnya.
Discussion about this post