SERANG, BANPOS – Polda Banten kembali mengungkap tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi di Provinsi Banten pada Senin (27/7).
Dari hasil penyelidikan terhadap kasus tersebut, pihak kepolisian setidaknya telah mengamankan lima orang tersangka, di antaranya dengan inisial MM (41), SP (40), AD (53), QS (34), dan US (25).
Selain mengamankan para tersangka, dalam kasus itu juga pihak kepolisian berhasil mengamankan para korban TPPO sebanyak empat orang. Namun dari jumlah tersebut, satu orang di antaranya masih berada di Malaysia.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto menjelaskan ketiga kasus tersebut memiliki modus yang sama dalam menjerat korbannya. Para korban diperdaya iming-iming sebuah pekerjaan sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) dengan gaji besar di luar negeri.
“Kemudian dari tiga kejadian ini modusnya sama, yaitu dengan janji gaji di atas Rp5 juta. Jadi baik yang pertama yang ditangani oleh Krimum ini gajinya disampaikan Rp5 juta, tapi kenyataannya tidak sampai Rp5 juta,” katanya.
Di samping itu, Didik juga menjelaskan dalam kasus yang ditangani oleh Polres Kabupaten Lebak, kasus TPPO sudah lama terjadi sejak 2017 silam.
Korban yang sebelumnya merasa trauma atas kejadian itu, akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kasus tersebut kepada Polres Kabupaten Lebak untuk dapat ditindaklanjuti, setelah sebelumnya mendapatkan kabar bahwa pihak kepolisian tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap kasus tindak pidana perdagangan orang.
“Kemudian yang di Lebak ini kejadian tahun 2017, karena yang bersangkutan waktu itu takut. Begitu mendapat informasi atau dapat berita, memberanikan dan melaporkan kejadian yang dialami selama bekerja di luar negeri, tepatnya di Suriah. Jadi dijanjikan gaji sekitar Rp5 juta ternyata dia mendapatkan cuman gaji Rp2,7 juta” jelasnya.
Selain merasa ditipu dengan gaji yang tidak sesuai dengan kesepakatan di awal, kepada pihak kepolisian, korban pun juga mengaku menerima penyiksaan dari majikan di tempat ia bekerja.
Discussion about this post