“Saya yakin beliau mampu memberikan perubahan, tidak hanya prestasi tapi solid antar cabor dan pengurus untuk membawa olahraga di Kota Serang menjadi lebih baik,” pungkasnya.
Lebih lanjut Stefano menyampaikan, pencalonan Walikota sebagai Ketua KONI sangat dimungkinkan, sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2022. Pada Pasal 41 undang-undang tersebut dikatakan bahwa jabatan publik dan jabatan struktural sudah dihapus, sehingga semua pengurus dapat dipilih oleh masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Undang-undang ini merupakan revisi dari Pasal 40 UU Nomor 3 Tahun 2005 yang menyebutkan bahwa pengurus KONI harus bersifat mandiri dan profesional serta tidak boleh dijabat oleh pejabat struktural atau pejabat publik. Kalimat tersebut, saat ini diganti dengan memiliki kompetensi keolahragaan, jadi bersifat umum.
“Artinya saat ini semua orang yang peduli dengan olahraga, dapat mencalonkan diri sebagai Ketua KONI, dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelasnya. (AZM)
Discussion about this post