“Kita akan koordinasikan agar pupuk ini bisa dimanfaatkan oleh para petani.
Mungkin kedepan barang bukti ini akan disebarkan kepada petani,” ungkapnya.
Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah menambahkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 6 Ayat 1 huruf b dan c juncto Pasal 1 sub 1e dan sub 3e UU Darurat Nomor 7 tahun 1995 tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi juncto Pasal 34 ayat 2 dan atau ayat 3 Permendagri Nomor 04 tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian juncto pasal 4, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 14 Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Ancaman hukumannya diatas lima tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Pandeglang, M Nasir mengaku merasa kesal dengan ulah para pelaku yang telah menyelundupkan pupuk bersubsidi untuk petani tersebut.
“Saya juga kesal dan tidak saya bayangkan orang-orang itu yang wajahnya polos berbuat seperti itu. Dinas juga merasa ketipu lah, karena laporan, perpal berjalan lancar dan bagus. Kios-kios itukan banyaknya punya petani, mungkin dia ingin punya lebih tanpa memikirkan kepentingan petani,” kata Nasir kepada BANPOS.
Terkait pupuk bersubsidi yang diselundupkan tersebut, lanjut Nasir, pihaknya juga belum mengetahui kuota di kecamatan mana. Namun untuk memberikan sanksi kepada pemilik kios, pihaknya tidak mempunyai kewenangan.
“Jumlah tersebut kuota tidak jelas dari kecamatan mana, bisa saja kuota dari Kecamatan Sukaresmi, Patia dan Kecamatan Mandalawangi kalau tidak salah karena saya juga belum mendapatkan informasi. Kalau untuk dinas, orang-orang itu tidak usah lagi menjual pupuk bersubsidi. Namun itu terserah dari distributornya, kita tidak punya kewenangan memberikan sanksi,” terangnya.
“Untuk kelangkaan pupuk kita belum mendapatkan keluhan dari para petani,” ungkapnya. (DHE/PBN)
Discussion about this post