LEBAK, BANPOS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak mulai melakukan tahap Penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP) disalah satu Universitas Swasta yang ada di Kabupaten Lebak.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejari Lebak, Andi Muhammad Indra kepada awak media, Senin (24/7). Ia mengatakan, saat ini Kejari Lebak pada bagian Pidana Khusus tengah memasuki tahap penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan penyaluran bantuan PIP tahun 2020 hingga tahun 2022.
“Untuk saat ini, karena masih dalam tahap penyelidikan, kita belum bisa publish nama universitasnya,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, pihaknya telah memanggil beberapa saksi dari berbagai pihak untuk dimintai keterangan dan penjelasan terkait kasus tersebut.
“Cukup banyak ada dari pihak kampus, mahasiswa, LLDIKTI, Kemendikbud dan pihak Bank penyalur,” jelasnya.
“Nanti setelah ini masuk ke tahap penyidikan, pasti kita kabari ke rekan-rekan media,” tandas Andi.
Sebelumya, pada beberapa waktu lalu, puluhan massa yang tergabung dalam organisasi Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Lebak tersebut melakukan aksi demonstrasi dengan membawa berbagai isu yakni, Dugaan Pungutan Liar (Pungli) oleh Kepala Desa Pagelaran, tingginya kasus kekerasan seksual di Lebak, serta Korupsi dana Beasiswa disalah satu Perguruan Tinggi Swasta di Lebak.
Ketua Umum HMI Cabang Lebak, Ratu Nisya yulianti menerangkan, salah satu yang disayangkan adalah kasus korupsi dana beasiswa yang telah terjadi sejak 2019.
Pada 2020 kasus tersebut sudah mencapai tahap pemanggilan saksi. Namun, hingga saat ini kepastian penyelesaian kasus tersebut belum diketahui. (MYU/DZH/PBN)
Discussion about this post