Jangan nunggu viral baru dikerjain (Remi, Kota Serang). Kalau kemarin ada yang bilang-bilang mau people power, sebenarnya memang warganet sih yang konkret gerakannya. Beberapa hal memang baru dikerjakan dengan benar, ketika warganet sudah bersuara. Di Lampung misalnya. Lampung ya, bukan Banten.
Mengutip pernyataan Kumorotomo (2000) dan Widjaja (2003) dalam jurnal yang ditulis oleh Fabiola Daulima yang berjudul ‘Implementasi Etika Pejabat Publik di Sekretariat Daerah Kota Tomohon’, disebutkan bahwa seorang pejabat publik seharusnya terikat dengan etika administrasi publik. Etika administrasi publik mengatur bagaimana asas etis, pedoman perilaku, kebajikan moral, hingga norma-norma bagi pejabat publik dalam melaksanakan fungsinya dan memegang jabatan.
Menurut Widjaja (2003), salah satu fungsi dari etika jabatan administrasi publik itu sebagai standar penilaian apakah sifat, perilaku dan tindakan pejabat publik dinilai baik, tidak tercela dan terpuji. Lebih jauh, Saefullah (2012) menyampaikan jika etika pejabat administrasi publik itu ada untuk mencegah penyimpangan-penyimpangan yang terjadi, dan melindungi kepentingan publik dari penyimpangan itu.
Dalam pembentukan etika, sumber utamanya tentu dari masyarakat. Karena itulah, standar etis atau tidaknya perilaku tersebut, ditentukan oleh masyarakat. Apalagi untuk standar etis yang tidak diatur dalam aturan perundang-undangan. Tafsir kolektif masyarakat akan baik buruknya perilaku, itulah yang harus diperhatikan oleh para pejabat.
Sambatan dari masyarakat yang di awal tulisan ini sudah disampaikan, tentu harus menjadi pikiran tersendiri bagi para pejabat publik, apakah benar demikian? Memang jika dilihat, sambatan yang ditulis ini terlihat ringan. Tapi, penilaian ringan inilah yang seharusnya dikhawatirkan oleh para pejabat publik. Sebab, pejabat publik harus menjadi teladan bagi publik.
Coba bayangkan, ketika masyarakat ditangkap karena bermain judi online, tapi ternyata pejabat publiknya justru bermain juga? Atau ketika sambatan tentang ‘viral baru dikerjakan’ yang maknanya ‘pejabat gak mendengar keinginan masyarakat’, dibalik jadi ‘masyarakat gak mendengar keinginan pejabat’ dan akhirnya males bayar pajak. Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita nanti makin jeblok dong! (*)
Discussion about this post