SERANG, BANPOS – Peredaran antibiotik dinilai masih belum sesuai aturan, sehingga dibutuhkan perhatian lebih agar tidak terjadi resistensi antibiotik. Masih banyaknya peredaran obat liar di luar apotek di Kota Serang perlu adanya pengawasan yang lebih ketat.
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Kota Serang, Mojaiz Sirais mengatakan, dalam pengendalian obat-obatan, perlu adanya pembinaan, edukasi dan pengawasan terkait pemberian antibiotik untuk dijual belikan.
“Perlunya pembinaan edukasi dan pengawasan tentang pemberian antibiotik untuk dijual belikan pada pekerja dan pemilik apotek agar sesuai dengan takaran atau dosis yang dianjurkan,” katanya, disampaikan Mojaiz saat melakukan audiensi kepada Walikota Serang, Syafrudin di Pusat Pemerintahan Kota Serang, Jumat (21/7).
Dirinya menyampaikan, bahwasanya saat ini pihaknya menyoroti terkait peredaran obat-obat tertentu yang kini cukup marak, terutama pada kalangan anak muda.
“Peredaran obat-obat tertentu seperti tramadol, eksimer dan yang lainnya menurut kami cukup marak, terutama di kalangan anak muda,” ucapnya.
Mojaiz mengungkapkan dalam penanganan hal tersebut, perlu adanya pengawasan dan pembinaan dari semua pihak agar hal tersebut dapat tertangani dengan cepat.
“Ini kan harus ditangani oleh semua pihak untuk melakukan pengawasan dan pembinaan. Misalnya, bisa disampaikan kepada para lurah dan masyarakat juga terlibat di situ, agar bisa ditangani dengan cepat. Tentu, kita ingin mengendalikan peredaran itu supaya tidak semakin marak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang, Ahmad Hasanudin menjelaskan, hingga saat ini terdapat ratusan apotek, beberapa toko obat, dan belasan puskesmas yang berada di Kota Serang. Dalam upaya menangani hal tersebut, dirinya menegaskan bahwa dalam pembelian antibiotik atau obat keras harus disertakan dengan resep dokter.
“Di Kota Serang jumlah apotek sebanyak 116 apotek, toko obat sebanyak 6 dan puskesmas sebanyak 16 puskesmas. Jika di faskes tidak ada apoteker, maka faskes tersebut tidak boleh melakukan kegiatan kefarmasian dan pembelian antibiotik atau obat keras harus disertai resep dokter,” ujarnya.
Discussion about this post