PEMERINTAH daerah memang tak memiliki kewenangan atas ruas jalan nasional yang melintas di wilayahnya. Namun, mereka tetap melakukan pemantauan, termasuk membuka saluran pengaduan bila terdapat jalan nasional yang rusak di wilayahnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Serang, Yadi Priyadi Rochdian mengatakan, dalam upaya memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat khususnya para pengguna jalan, pihaknya selalu melakukan identifikasi terhada kerusakan jalan nasional yang ada di Kabupaten Serang.
Pihaknya melaporkan dan mengidentifikasi kerusakan-kerusakan jalan nasional, khususnya yang ada di wilayah Kabupaten Serang. Laporan tersebut biasanya bersumber dari aduan masyarakat dan keluhan dari pengguna jalan yang melintas di Kabupaten Serang.
“Jadi kita mencatat dan mengidentifikasi ruas mana yang akan diusulkan kepada pemerintah. Karena masyarakat tahunya jalan tersebut milik Pemkab Serang, jadi kita tampung keluhan-keluhan masyarakat tersebut nantinya untuk kita sampaikan ke satker, untuk jalan nasional tersebut untuk dilakukan perbaikan.” katanya.
Dirinya mengaku, usulan-usulan terkait jalan yang mengalami kerusakan dan perlu adanya perbaikan atau pemeliharaan, setiap tahun selalu diusulkan pihaknya kepada pihak terkait.
“Tiap tahun kita juga memberikan usulan. Biasanya juga ada di FGD (Forum Group Discussion) Satker, untuk usulan-usulan dari daerah terkait jalan nasional dan lainnya,” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Kepala Bidang Bina Marga DPUPR Kabupaten Pandeglang, Ade Juliansah, yang dihubungi BANPOS, kemarin. Dalam melakukan evaluasi dan mengidentifikasi jalan nasional yang rusak, pihaknya hanya sebatas menginformasikannya melalui koordinasi.
“Untuk jalan nasional yang rusak, mungkin kita tidak bisa mengevaluasi atau mengidentifikasi. Karena kewenangan Kementerian PUPR atau Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN), kalaupun ada kerusakan kita hanya melaksanakan koordinasi saja titik ruas jalan atau jembatan nasional yang rusak. Baik melalui WA atau melalui surat permohonan perbaikan ruas jalan atau jembatan yang berada di kewenangan Kementerian PUPR,” Ade Juliansah, Kamis (20/7).
Discussion about this post