“Kita sudah berulang kali mempertanyakan, sehubungan mereka masih dalam pelaksanaan, supaya kalau memang kitanya keliru atau pun baik dari mereka (keliru), ya kita bareng-bareng. Kita juga enggak ngapa-ngapain, kita kan ngasih masukan sebenarnya. Tapi terkesan pihak dari balai menghindar,” katanya.
“Saya sudah melayangkan surat dari forum masyarakat perwakilan Banten Bersih, ya itu, sampai detik ini belum ada respon,” tuturnya.
Mendapati laporannya kerap diabaikan, Koordinator Koalisi Masyarakat Banten untuk Banten Bersih itu pun mengaku menyayangkan sikap BPJN seperti itu. Padahal menurutnya, aduan dari masyarakat penting untuk diperhatikan, agar dapat menjadi kontrol bersama dalam proses pelaksanaan pembangunan jalan nasional itu.
“Kita mau mengarahkan mereka ke arah yang benar, kita kasih tahu informasi kita ini. Mereka gak ada tanggapan, gak nanggapin pihak dari balai besar. Sebenarnya, kita ini sangat membantu mereka. Cuma merekanya melihatnya apakah memang berat atau bagaimana?,” ucapnya.
Di samping itu, Samsul mendesak kepada pemerintah baik di tingkat daerah maupun pusat untuk segera melakukan audit terhadap pelaksanaan pembangunan dan pemeliharaan jalan nasional di Provinsi Banten.
Tujuannya tentu, agar potensi kecurangan yang terjadi di lapangan dapat diminimalisir semaksimal mungkin.
“Pemerintah harus segera mengaudit itu, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Batasannya kan jelas, mereka itu. Nah itu harus benar-benar dipantau. Jadi kalau misalnya berkata nasional, batas mereka yang mana? APBD Provinsi yang mana? kadang-kadang ini tumpang tindih,” terangnya.
“Jadi anggaran dari pusat APBN-nya ada, APBD juga menggelontorkan dana dengan tempat yang sama. Paling ‘aku’ itu padahal mereka nggak ngebangun. Terutama pemeliharaan, itu riskan sekali. Banyak bohongnya menurut saya. Karena mereka kalau ditanya, tidak ada yang memberikan jawaban,” pungkasnya.
Sementara, berdasar penelusuran BANPOS, pada tahun ini juga tengah dilaksanakan Preservasi Jalan Serang-Cilegon-Merak. Tak main-main, anggaran untuk mendanai preservasi selama dua tahun itu mencapai nyaris Rp200 miliar, tepatnya Rp191,937 miliar, berdasar keterangan di situs LPSE Kementerian PUPR.
Discussion about this post