“Dari dana sebesar Rp 200 juta rupiah kelurahan ini akan dialokasikan untuk dua sub kegiatan yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan berupa rehabilitasi jalan lingkungan dan drainase serta pemberdayaan masyarakat untuk pencegahan stunting di pos gizi yang akan dilaksanakan oleh pokmas di kelurahan dengan kerjasama swakelola tipe IV,” tutur Decky.
Sebagai informasi, narasumber dalam kegiatan ini adalah Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Setya Budi Arijanta, serta Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Tangerang Timur, Amalia Insani Basori Putri, yang memaparkan materi melalui sambungan daring.(PBN/BNN)
Page 2 of 2
Discussion about this post