“Tujuannya agar yang hadir di sini bisa mensosialisasikan di bawah bahwa perkawinan anak itu bisa dilakukan namun harus melalui tahapan dan mendapatkan Dispensasi Kawin,” kata Lela.
Ia menjelaskan, dampak yang ditimbulkan dari perkawinan di bawah umur yang ditetapkan pemerintah, dapat memberikan banyak kerugian bagi pasangan dan keluarga mulai dari faktor kesehatan, ekonomi, pendidikan dan lain sebagainya.
“Bagusnya sih masyarakat mengikuti aturan bahwa perkawinan itu dilaksanakan ketika usia anak sudah lebih dari 19 tahun,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut diikuti oleh Puluhan pegiat dan aktivis yang berfokus kepada isu Anak dan Perempuan yang berada di Kabupaten Lebak. (MYU/DZH)
Discussion about this post