Diakuinya, setelah menyisir sejumlah kos-kosan di dua kelurahan yakni di Kelurahan Kalitimbang dan Kelurahan Karangasem. Pihaknya menemukan sebanyak 17 orang yang dokumen kependudukannya dari luar Kota Cilegon.
Bahkan, kata dia, ada beberapa yang diamankan karena tidak bisa menunjukan identitasnya. “Di Kalitimbang ada 9 orang, di Karangasem 8 orang, jadi total semuanya 17 orang,” tuturnya.
Dikatakan Sofan, dalam kegiatan ini, ada pihak orang tua dari pasangan suami istri yang nikah secara siri datang ke kantor Kecamatan Cibeber.
Kedatangannya yaitu untuk mengklarifikasi bahwa betul anaknya telah menikah, namun pernikahannya dilakukan secara siri. “Jadi dari kegiatan ini, kita mengamankan dokumen kependudukan termasuk mengidentifikasi,” tuturnya.
Sofan mengatakan berdasarkan Permendagri 74 tahun 2022 tentang pendaftaran penduduk non permanen. Pendataan bagi penduduk di setiap daerah itu menjadi suatu hal yang penting.
“Jadi penduduk ini ingin menetap di Cilegon apa ngga, ketika sudah melebihi satu tahun itu harus membuat surat keterangan domisili penduduk atau non permanen,” ujarnya.
Sehingga kata dia, warga yang terjaring razia, diberikan pembinaan supaya mau mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, pihaknya bekerja sama dengan sejumlah pihak guna menertibkan penduduk di wilayah Kecamatan Cibeber. “Upaya terus berkoordinasi untuk menciptakan situasi kondusif lingkungan masyarakat yang tertib dan kondusif,” tandasnya. (LUK/PBN)
Discussion about this post