“Ya nanti kita bikin pelatihan untuk mereka, jika mereka bisa dibina ya kita bina. Kalau ngga bisa bikin laporan keuangan kita ajarin cara bikin laporan keuangan,” ujarnya.
Selain itu dikatakan Didin, sebanyak 51 koperasi yang sudah tidak bisa diaktifkan kembali karena persoalan internal, telah diusulkan oleh Pemerintah Kota Cilegon ke Kementerian Koperasi (Kemenkop) untuk dibubarkan. “Ada 51 koperasi yang sudah diusulkan dan tinggal dibubarkan saja,” tandasnya.(LUK/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post