TANGERANG, BANPOS – Walikota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mewanti-wanti kepada pihak sekolah untuk tidak melaksanakan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang mengarah pada tindak perpeloncoan.
Orang nomor satu di Kota Tangerang itu pun mengancam akan memberikan sanksi tegas, apabila kedapatan sekolah yang melaksanakan MPLS yang mengarah pada tindak perpeloncoan atau perundungan.
“Sekolah harus melaksanakan MPLS dengan hal-hal yang mendidik dan menyenangkan bagi para siswa,” ujar Arief di Alun- Alun Ahmad Yani, Kota Tangerang, Minggu (15/7).
Terkait MPLS, Arief menuturkan bahwa Pemkot Tangerang telah mengeluarkan aturan dan penjelasan yang tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang No. 800/Kep.163-Dispendik/2023.
Dalam surat keputusan tersebut, dijelaskan bahwa MPLS adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, pemahaman konsep, pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah.
“Jadi silahkan sekolah mengemasnya dengan cara – cara yang kreatif dan baik, agar para siswa-siswi baru bisa merasa aman dan nyaman di sekolah,” tuturnya.
Arief juga mengaku tak segan untuk memberikan sanksi bagi sekolah mulai dari tingkat TK, SD hingga SMP, yang kedapatan melakukan tindakan yang berbau perploncoan di masa MPLS.
“Bagi sekolah yang melanggar aturan, akan diberikan sanksi tegas,” tandasnya. (DZH)
Discussion about this post