“Penegakan hukum pemilu perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Menko Polhukam.
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan, Provinsi Sulawesi Selatan dipilih menjadi lokasi penyelenggaraan Sentra Gakkumdu yang kedua, karena berdasarkan data sebaran Putusan Tindak Pidana Pemilu Tahun 2019 yang dikeluarkan oleh Bawaslu.
Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan jumlah putusan tindak pidana pemilu terbanyak se-Indonesia. Sebaran putusannya yaitu di tingkat PN terdapat 41 putusan dan pada tingkat Pengadilan Tinggi terdapat 15 putusan.
“Berkaca banyaknya putusan tindak pidana pemilu pada Provinsi Sulawesi Selatan tersebut diharapkan para anggota Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Selatan dapat mengambil kebijakan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran dan tindak pidana pemilu di setiap tahapannya,” kata Sugeng.
Sementara itu, Jampidum Agung Fadil Zumhana mengimbau Jaksa yang ada di Sentra Gakkumdu harus fokus pada tugas ini. Menurutnya, Jaksa Agung memandang, Pemilu akan menghasilkan pemimpin yang baik dari mulai anggota dewan DPR, DPRD, DPD RI, Gubernur, Presiden dan Wakil Presiden.
“Mencari sosok yang baik banget sih susah memilihnya, tapi pilihlah yang terbaik dari yang kurang, makanya kita perlu keseriusan dalam bekerja. Tugas kita melakukan penindakan, dan harus dilakukan secara cepat, transparan, tegas,” kata Fadil.
Hadir dalam Forum Koordinasi Sentra Gakkumdu Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen TNI Djaka Budhi Utama, Deputi Bidang Koordinasi Pertahanan Negara Kemenko Polhukam Mayjen TNI Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Irjen Pol. Rudolf Albert Rodja, Pangdam XIV Hasanudain Mayjen TNI Totok Imam Santoso, dan Kapolda Makassar Irjen Setyo Boedi Moempoeni Harso. (ENK/RMID)
Discussion about this post