Sementara itu, pasca sidang putusan kasus revenge porn tersebut, ratusan mahasiswa melakukan aksi solidaritas di depan Gedung PN Pandeglang.
Ratusan mahasiswa yang melakukan aksi solidaritas tersebut terdiri dari beberapa organisasi, diantaranya Lingkar Studi Feminis, EK-LMND Pandeglang, BEM FH Untirta, BEM KBM Untirta, LBH Rakyat Banten, Kumandang Banten, Forum BEM se-Pandeglang, Dema UIN SMH, BEM Jentera, dan Aliansi Perempuan Banten.
Aksi solidaritas yang diwarnai teatrikal tersebut berjalan cukup kondusif, para massa aksi saling bergantian menyampaikan tuntutan-tuntutan mereka terhadap PN Pandeglang lewat orasi-orasinya.
Salah satu massa aksi, Muhamad Abdulah mengatakan, bahwa aksi solidaritas yang dilakukan merupakan bentuk keprihatinan terhadap situasi hukum di Pandeglang, dan kepedulian atas apa yang diterima oleh korban kasus revenge porn.
“Aksi solidaritas yang kita lakukan ini merupakan bentuk keprihatinan terhadap penegakan hukum di Pandeglang, dan juga bentuk kepedulian kita terhadap korban kasus revenge porn yang tidak mendapatkan keadilan,” kata Muhamad Abdulah.
Dijelaskannya, bahwa dalam proses penegakan hukum kasus revenge porn di PN Pandeglang banyak sekali kejanggalan yang dirasa sangat merugikan pihak korban.
“Banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus revenge porn yang dialami oleh salah satu mahasiswi asal Pandeglang, yang tentunya sangat merugikan pihak korban,” terangnya.
Ia menegaskan, pada hari Selasa (10/7) lalu merupakan agenda sidang pembacaan putusan kasus revenge porn di PN Pandeglang, namun malah berubah menjadi agenda pledoi.
“Hari itu seharusnya agenda sidang putusan, namun hakim malah memberikan waktu lagi bagi terdakwa untuk mengajukan pledoi, padahal hak pledoi terdakwa sudah diberikan pada saat sidang tuntutan kemarin,” ungkapnya.
Selain kecewa terhadap kinerja hakim PN Pandeglang, Abdul mengatakan bahwa para massa aksi juga kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena tidak aktif dalam membela korban, dan malah cenderung mengikuti kemauan kuasa hukum terdakwa.
Discussion about this post